Hidup ini hanya sementara, suatu saat kita akan dikembalikan-Nya. Jadilah Manusia yang bermanfaat
Monday, July 9, 2012
HUKUM JIMA’ PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Diharamkan melakukan
jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang
melanggarnya harus meng-gadha dan membayar kaffarah mughallazhah
(denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka
berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60
orang miskin, dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu.
Firman Allah Ta'ala."Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri
Ramadhan, him. 102-108.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment